APKPI Komitmen Terhadap Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Non Logam dan Batuan
JAKARTA - Asosiasi Profesi Keselamatan Tambang Indonesia (APKPI) kembali menggelar acara seminar nasional bertema Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Non Logam dan Batuan, Sabtu (24/4/2021). Kegiatan seminar nasional secara virtual ini dilaksanakan dengan latar belakang bahwa kegiatan pertambangan non logam dan batuan tidak berbeda dengan kegiatan pertambangan pada umumnya, memiliki potensi bahaya dan tingkat kecelakaan yang tinggi sehingga perlu dilakukan pengelolaan K3 yang mencakup pemahaman dan penerapan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya.
Webinar yang diikuti 425 peserta dari pendaftar sebanyak 900 orang ini diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari Rusdi Husin (Ketua Bidang Humas APKPI), Alwahono (Direktur APKPI) dan Dr. Lana Saria, S.Si., M.Si. (Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM). Seminar dilanjutkan dengan pengumuman video keselamatan dan pemaparan materi oleh panelis diantaranya Rinaldi Yudha Pratama (Mine Inspector Kementerian ESDM), Budi Darmanto (Kepala Teknik Tambang PT Pacific Granitama) dan Eko Gunarto (Dewan Pengawas APKPI). Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.
Ketua APKPI Bidang Humas dan Public Safety yang juga sebagai organizer acara, Rusdi Husin mengatakan, adanya insiden di salah satu tambang di Indonesia yang mengakibatkan fatality merupakan pukulan sangat telak karena kita semua memiliki kesamaan dalam pikiran dan pandangan bahwa dalam operasi di semua sektor tambang yang ada di Indonesia berharap tidak ada kecelakaan-kecelakaan serius khususnya kecelakaan fatal. Kondisi ini akan menjadi triger pendorong bagi kita semua untuk memperbaiki model dan tata kelola keselamatan pertambangan guna menihilkan kecelakaan serius di sektor pertambangan.
"Kita tahu bahwa di sektor non logam dan mineral, isu-isu terkait keselamatan pertambangan perlu menjadi perhatian kita semua. Oleh karena itu, APKPI perlu hadir dalam kadar yang sama untuk pertambangan di Indonesia. Tidak hanya tambang mineral dan batubara tetapi juga termasuk sektor non logam dan batuan juga perlu dipersiapkan porsi khusus sehingga jangkauan pengelolaan keselamatan pertambangan yang ada di APKPI bisa menjangkau ke sektor non logam dan mineral," ujar Rusdi Husin.
Direktur APKPI, Alwahono menjelaskan, kekayaan alam Indonesia yang sangat luar biasa ini patut disyukuri dan perlu dikelola dengan bijak. APKPI yang terdiri dari praktisi, pengelola keselamatan operasi pertambangan dan akademisi berharap bersama dengan pemerintah dan stakeholder dapat bersinergi dalam pengelolaan keselamatan pertambangan di Indonesia..
"Mudah-mudahan masukan APKPI melalui bidang-bidangnya dapat disinergikan dengan pemerintah sehingga dapat menghasilkan referensi nantinya," ungkap Alwahono.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dr. Lana Saria, S.Si., M.Si. menjelaskan, sebagaimana diketahui Indonesia memiliki kekayaan yang melimpah termasuk di subsektor mineral dan batubara dimana seluruh kekayaan alam harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
Pemerintah telah menetapkan regulasi dan norma untuk pengelolaan keselamatan pertambangan mulai dari UU No. 1 tahun 1970 dan turunannya, UU No. 13 tahun 2003, UU No. 3 tahun 2020 dan UU No. 4 tahun 2009. Sebagaimana disebutkan dalam Permen No. 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan adalah bagian dari kaidah pertambangan yang baik yang tentunya wajib diterapkan di seluruh kegiatan pertambangan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada APKPI atas terselenggaranya seminar ini dan berharap dapat diaktualisasikan dalam pekerjaan sehari-hari. Saya juga berharap APKPI terus mengembangkan profesionalisme keselamatan pertambangan termasuk keilmuan dan etika serta terus berkarya nyata untuk mewujudkan keselamatan pertambangan Indonesia yang lebih baik," ujar Lana.
Dewan Pengawas APKPI, Eko Gunarto berpendapat, jika bicara produktivitas salah satunya adalah bagaimana keselamatan pertambangan. Dan bicara keselamatan pertambangan, bukan hanya bicara K3 saja tetapi juga ada keselamatan operasi. Persoalannya adalah sebesar tinggi tingkat kesadaran kita terhadap keselamatan pertambangan.
"Perlu disadari bahwa keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan hak dasar. Berapa nilai yang kita berikan untuk keselamatan pertambangan, maka sebesar itu pula upaya yang dilakukan terhadap nilai yang kita berikan terhadap keselamatan pertambangan," imbuhnya.
Sementara itu nara sumber Kepala Teknik Tambang PT Pacific Granitama, Budi Darmanto menjelaskan, kegiatan pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik sesuai peraturan menteri Nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
"Salah satu kaidah pertambangan yang baik adalah pelaksanaan aspek pertambangan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan," jelasnya.
Rinaldi Yudha Pratama, Mine Inspector Kementerian ESDM mengungkapkan, berbicara masalah keselamatan operasi pertambangan, yang ditekankan adalah pemeliharaan sarana prasarana operasi.
"Ketika ada peralatan yang sudah digunakan, maka pemeliharaannya juga harus bagus. Selanjutnya adalah kelayakan peralatan tersebut supaya dapat dipertanggungjawabkan ketika digunakan," pungkasnya. (APKPI/Release)